Cyber law erat
lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman
terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu
diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan
kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau
mempengaruhi).
Cyber Law (Hukum Siber) adalah
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu.
Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.adalah istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak
hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang
diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet
hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara
luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga
aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang
hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Dasar Hukum di Indonesia.
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai
alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12
UU ITE);
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 &
Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2. Akses ilegal (Pasal 30)
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31)
4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal
32 UU ITE)
5. Gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE)
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE).
Penyusunan materi UUITE
tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
Karena penulis
mengambil study kasus tentang peretas, maka penulis hanya akan menjabarkan UU
ITE pasal 30 tentang akses illegal.
Berikut hukum pidana maupun denda yang harus dibayar
dalam pasal 46 yang terkorelasi pada pasal 30 UU ITE:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal undang undang ITE
pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak
akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing
– masing ( ayat 1, 2, dan 3 ) memiliki tinggkat pelanggaran yang berbeda. Jika
ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya
ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan
untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system
pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri).
Sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasil menerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik peribadi (mencuri).
Konsekuensi yang
diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal
berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula.
Sebelum UU ITE
dikeluarkan, indonesia juga mempunyai dasar hukum yang terdapat pada UU
Telekomunikasi.
Berikut ini dikutipkan redaksi Pasal 22 dan Pasal 50
UU Telekomunikasi tersebut:
Pasal 22 UU Telekomunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 UU Telekomunikasi:
“Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar