Kejahatan dunia
maya (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
ktivitas kejahatan dengan komputeratau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia mayaantara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer ataujaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer
atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan
itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan
contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya
adalah pornografi anak danjudi online. Beberapa situs-situs
penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan
pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang
penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut
untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun
penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu,
game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut
terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut. Kejahatan
yang sekarang ini sering terjadi salah satunya adalah kejahatan yang dilakukan
oleh para Hacker yang
salah menggunakan kemampuanya, atau sering disebut Cracker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar